Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |10:40 WIB
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Divaksin <i>Booster</i> Kini Hanya 3x24 Jam
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement