BEKASI - Polisi menetapkan pelempar molotov ke Pos Polantas Jatiwarna, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh kepolisian.
“Iya (tersangka) sedang diperiksa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Nekat! Pria Ini Lempar Molotov ke Pos Polisi
Diketahui, terduga pelaku merupakan JSP (30). JSP, kata Hengki, disangkakan dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Disangkakan) Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, nanti kita akan ekspos lagi,” ungkap dia.
Hengki juga memastikan peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa. “Tidak ada,” singkat Hengki.
Sebelumnya diberitakan, satu pria pelempar bom molotov ke Pos Polantas Jatiwarna, Kota Bekasi ditangkap polisi. Pria tersebut langsung digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diperiksa.
Baca Juga: Oknum ASN Nekat Lempar Bom Molotov ke Pondopo Bupati Ketapang
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan pria tersebut merupakan Jon Sondang Pakpahan (30). Sutikno mengetahui kejadian tersebut pasca warga melakukan laporan terhadap pihaknya.
“Saat petugas mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna, tiba-tiba datang warga melapor bawah terjadi pelemparan bom molotov,” kata Sutikno ketika dikonfirmasi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.