Para pelaku berhasil dengan mudah melumpuhkan Aipda Edi, penyidik Satreskrim Polrestro Bekasi Kota, berhasil menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit.
"Kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku dalam beraksi kejahatan," ujar dia.
"Akibat perbuatannya, para penyidik menyangkakan kelima pelaku tersebut dengan Pasal 365 KUHP Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)