PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali mengelar sidang lanjutan terkait pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat sepuluh anggota DPRD Muara Enim.
Kesepuluh terdakwa itu yakni Piardi, Subahan, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, satu diantaranya merupakan terpidana kasus serupa Elfin MZ Mochtar dan Ilham Sudiono.
Saat mencecar pertanyaan kepada saksi Elfin MZ Mochtar, Jaksa KPK Asri Irwan mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya berupa catatan-catatan khusus seperti jatah pemberian sejumlah aliran dana fee kepada para terdakwa.
Catatan yang berisi nama 45 anggota DPRD Muara Enim tersebut, diberikan oleh terpidana Ramlan Suryadi kemudian ditulis tangan oleh Elfin MZ Mochtar.
"Yang saya tulis di catatan itu adalah jumlah uang yang sudah diserahkan kepada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi terdakwa," ujar Elfin di persidangan, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan Elfin, rata-rata anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mendapat jatah fee Rp200 juta, namun ada sebagian besar tidak menerimanya, hanya 25 anggota DPRD saja yang menerima.
"Karena sebagiannya itu, tiga diantaranya buat surat tidak mau menerima apa-apa, 17 anggota lainnya saya tidak tahu, sementara 25 anggota lainnya menerima dari saya rata-rata Rp200 juta perorang," ungkapnya.
Namun, lanjut Elfin, hanya terdakwa Indra Gani dan Ishak Joharsah yang menerima lebih dari Rp200 juta.
"Ishak Joharsah saya berikan uang Rp300 juta, untuk Indra Gani yang saya ingat minta uang lebih, katanya sebagai hutang anggota DPRD yang termasuk dalam 15 orang tersangka sebesar Rp210 juta, lalu minta bantuan uang tambahan Rp50 juta, sehingga total yang diberikan kepada Indra Gani yakni Rp 460 juta," ungkapnya.
Elfin membeberkan, jumlah uang yang diberikan kepada 25 orang anggota DPRD Muara Enim pada saat itu dilakukan secara bertahap sekitar Rp5,6 miliar yang didapat dari Robby Okta Fahlevi selaku pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
(Khafid Mardiyansyah)