Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Kades Tega Lecehkan Stafnya di Ambulans

Heri Fulistiawan , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |11:42 WIB
Oknum Kades Tega Lecehkan Stafnya di Ambulans
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

CANDIPURO – Oknum kepala desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan ditangkap polisi usai melecehkan salah satu staffnya sebanyak lima kali di kantor desa bahkan di ambulans desa.

Oknum kades berinisial BAP itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan, karena telah melecehkan anak buahnya berinisial RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor desa Rawa Selapan.

penahanan itu dilakukan Kejari Lampung Selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang,” kata Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Jumat (18/2/2022).

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 Ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement