BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.
Keputusan banding tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, JPU Kejati Jabar memutuskan mengambil langkah banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Dodi.
Namun, saat disinggung alasan JPU mengajukan banding tersebut, Dodi mengaku tidak bisa mengungkapkannya. Menurut Dodi, hal itu menjadi kewenangan JPU.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujarnya.
Meski begitu, Dodi melanjutkan, banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan JPU yang dikesampingkan hakim.
"Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum tahu tentang langkah JPU terhadap vonis yang diterima kliennya itu.
"Kami belum tahu," kata Ira melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).
Ira juga mengaku, belum bisa mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Herry terkait rencana banding yang diambil JPU tersebut. Menurut Ira, pihaknya tidak bisa membuka soal rencana tersebut kepada publik.
"Belum bisa kami infokan," singkat Ira.
Sebagaimana diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.
Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.