Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid, MUI: Upaya Wujudkan Kemaslahatan Beribadah

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |21:51 WIB
Soal SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid, MUI: Upaya Wujudkan Kemaslahatan Beribadah
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut melalui keterangan tertulis di Jakarta.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement