Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 TKI yang Berhasil Diselamatkan dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dituduh Membunuh!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |07:01 WIB
3 TKI yang Berhasil Diselamatkan dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dituduh Membunuh!
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

DALAM menjalani pekerjaannya, tak sedikit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang harus berurusan dengan hukum. Mereka diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Salah satunya, hukuman mati.

Dari sekian TKI yang mendapat vonis hukuman mati itu, beberapa di antaranya berhasil diselamatkan. Berikut merupakan TKI-TKI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati di luar negeri :

1. Membunuh Anak Majikan

Adewinda binti Isak Ayub, TKI yang berasal dari Cianjur, lolos dari hukuman qisas. Sebelumnya, Adewinda ditahan Kepolisian Distrik Aziziah Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikannya. Anak perempuan majikan itu berusia 15 tahun dan mengalami keterbelakangan mental.

BACA JUGA:4 Kisah Pilu TKI : Tak Digaji, Disiksa, hingga Meninggal di Perantauan 

Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali kepala sang anak hingga meninggal. Pengadilan pun memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan. Adewinda melakukan itu diduga karena depresi berat lantara selama lima tahun terakhir dikurung berdua dengan anak sang majikan itu. Keduanya berada dalam satu ruang dan tidak mendapat akses keluar.

Hal ini dilihat KBRI Riyadh sebagai celah untuk dapat membebaskan Adewinda dari hukuman mati. Akhirnya orang tua korban pun dengan sukarela menyatakan tanazul (pembatalan tuntutan hukuman mati). Pernyataan tanazul tersebut merupakan keberhasilan KBRI Riyadh dalam melakukan pendampingan intensif dan persuasif kepada orang tua korban. Hal itu guna meyakinkan bahwa kejadian itu tidak lepas dari kesalahannya mengurung Adewinda dan anaknya selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Soroti TKI Tak Digaji 7,5 Tahun di Malaysia, Partai Perindo Desak RI Benahi Pengiriman Pekerja Migran 

Adewinda hanya akan menjalani hukuman lima tahun penjara dipotong dua tahun yang artinya hanya tersisa satu tahun jika putusan ini disahkan secara inkrach.

2. Membunuh Majikan

Ety Toyib, seorang warga yang berasal dari Majalengka lolos dari hukuman mati. Ety Toyib adalah WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ety didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Pihak keluarga korban menuntut hukuman mati qisas, yang dikabulkan pengadilan.

Selama 18 tahun ia mendekam di penjara menanti kepastian eksekusi. Hingga akhirnya, setelah melewati serangkaian negosiasi yang panjang keluarga korban bersedia memaafkan dengan meminta diyat atau uang tebusan sebesar 4 juta riyal.

LAZISNU merupakan pihak yang memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80% dari jumlah diyat. Dana tersebut dikumpulkan selama tujuh bulan dari para santri, kalangan pengusaha, politisi, birokrat, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.

Selain itu para dermawan di Indonesia juga menyumbang sehingga mencapai Rp15,5 miliar. Akhirnya Ety bisa lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat yang diminta keluarga korban dan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement