Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Junior Ditahan di RTM Cimanggis, KSAD: Tindakan yang Dilakukannya Tugas Babinsa hingga Kodim

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |09:27 WIB
Brigjen Junior Ditahan di RTM Cimanggis, KSAD: Tindakan yang Dilakukannya Tugas Babinsa hingga Kodim
Brigjen Junior Tumilaar. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan. Dari surat yang beredar, Brigjen Junior ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok.

"Betul (ditahan)," ujar Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2022).

Masih dalam surat yang sama, Junior meminta ampun. Ia mengaku hanya membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Terkait hal itu, Jenderal Dudung menjelaskan, tiap prajurit haruslah memiliki surat tugas dan sesuai dengan perintah atasannya. Menurut KSAD, Junior telah bertugas di luar kewenangannya karena mengatasnamakan Staf Khusus KSAD.

"Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas, pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya," ujarnya.

Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan yang bersangkutan seharusnya dilakukan Babinsa hingga Kodim. Itu karena dua unsur ini yang bewenenang melalukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya," ujarnya.

Jenderal Dudung menegaskan, lantaran berstatus sebagai Staf Khusus KSAD, sudha sepatutnya Brigjen Junior mengajukan izin terhadapnya. Tapi, hal itu tidak dilakukan Brigjen Junior.

"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Junior bermohon perawatan atau evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi. Dalam surya itu tertulis dirinya ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Lalu, ia ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga 21 Februari 2022. Namun, dia mengalami kambuh pada Kamis 17 Februari 2022 dengan tensi 155/104 fluktuatif.

"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman," tulis Junior.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement