Barang bukti yang disita dan diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng adalah puluhan dirigen air putih yang bercampur pewarna, 17 liter minyak goreng aslim uang sejumlah Rp 600 ribu dan lain sebagainya.
Pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,"tutup Iqbal.
(Fahmi Firdaus )