KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah membongkar peredaran kasus minyak goreng palsu yang menimpa warga di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
(Baca juga: Polri Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Terkait Minyak Goreng di 4 Provinsi)
Polisi menangkap dua pelaku MNK (39) dan AA (51). Dari ketengan pelaku, tersangka sebelumnya pernah tiga)kali menjual minyak goreng ke pelapor, datang menawarkan minyak goreng sambil membawa satu dirigen minyak goreng kapasitas tujuh belas liter dengan harga Rp16.500
“ Pelapor kemudian membeli dan memesan kembali sebanyak dua puluh lima dirigen,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (22/2/2022).
(Baca juga: Minyak Goreng Ditimbun, DPR Minta Seluruh Polda Gelar Sidak)
Karena dirigen putih diisi air terlihat dari luar putih kemudian tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang sebelumnya dibeli.
“Semua dirigen-dirigen berisi air baik yang sudah diberi perwarna maupun tidak diserahkan kepada Pelapor dan Saksi sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu Pelapor tidak memeriksa kembali apakah isi derigen tersebut minyak goreng karena siang harinya telah membeli 17 liter,” bebernya.
Tersangka kata Iqbla memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam dirigen namun isi dalam dirigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.