Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Tak Ajukan Banding, Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |12:58 WIB
Herry Wirawan Tak Ajukan Banding, Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan (Foto : MPI/Istimewa)
A
A
A

Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.

"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasihat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Yohannes.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement