JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Saat ini polisi sudah menahan Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer dari Indra Kenz.
"Akun YouTube dan bukti transfer milik yang bersangkutan," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Usai itu, penyidik gelar perkara dan tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)