Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Malam Ini, Polri Akan Cabut Kasus Nurhayati

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |21:23 WIB
Malam Ini, Polri Akan Cabut Kasus Nurhayati
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polri akan mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Penghentian tersebut dilakukan perbaikan malam ini, Selasa (1/3/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, selain di kepolisian, kasus Nurhayati juga dihentikan di tingkat Kejaksaan.

"Untuk malam ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan," ujar Dedi saat konferensi pers, Selasa (1/3/2022) malam.

BACA JUGA:Status Tersangka Nurhayati Bakal Disetop, Polisi Diminta Segera Limpahkan Tahap II 

Dia mengatakan, penafsiran terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama. Menurut dia, saat berbicara tentang kasus tersebut, seluruh pihak harus bicara secara utuh, tak hanya berbicara tentang legal justice atau keadilan umum.

Lebih jauh dituturkan, dalam kasus ini tidak hanya mengejar kepastian hukum, namun keadilan dan kemanfaatan hukum itu pun harus diperhitungkan.

BACA JUGA:Hentikan Penetapan Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Agar Masyarakat Tak Takut Melapor 

"Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera dihentikan atau dikeluarkan SKP2 oleh Kejaksaan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement