JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan pihaknya akan memanggil mantan politisi Partai Demokrat terkait laporan GP Ansor atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelum memberikan panggilan kepada terlapor Roy Suryo, pihak Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu memanggil pihak pelapor dari GP Ansor untuk meminta keterangan terlebih dahulu.
"Kalau ada laporan memang seperti itu tahapannya," ujar Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap GP Ansor dan Roy Suryo akan dilaksanakan penyidik.
"Kita lihat nanti, penyidik sedang mendalami. Saya belum tahu juga, karena memang belum ada pemeriksaan," pungkas Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil.
Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.
Dari unggahan surat laporan tersebut Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Dalam laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
(Khafid Mardiyansyah)