Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |13:25 WIB
Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) dijerat Pasal 170 KUHP. Azis disangka sebagai orang yang menyuruh eksekutor mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Pasal 170 KUHP setidaknya memuat 3 pasal yakni:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,

jika kekerasan mengakibatkan maut.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Peran Azis Samual Menyuruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama

Atas dasar Haris Pertama yang mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, pihak kepolisian menjerat Azis Samual bersama ke-lima eksekutor lainnya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2.

Ia mengungkapkan, dugaan saat ini penyidik hanya mendasari pada fakta, yang pertama dilakukan di tempat umum pada siang hari, tidak ditemukannya alat berupa senjata tajam atau senjata api.

"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement