JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh tengah menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.
Bapas Jaksel pun melakukan pengawasan pada Angelina Sondakh selama CMB tersebut.
"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel," ujar Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro pada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, aktivitas Angelina Sondakh masih terus diawasi meski telah bebas dari masa tahanan. Sehingga, mantan Puteri Indonesia 2021 diwajibkan lapor diri selama tiga bulan ke depan.
Ricky menerangkan, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri selama 2 pekan sekali sampai 1 Juni 2022 mendatang. Proses lapor diri yang dijalani Angelina Sondakh bisa dilakukan secara tatap muka maupun virtual menginat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Angelina Sondakh Bakal Kembali ke Dunia Politik?
Adapun pengawasan terhadap Angelina Sondakh, tambahnya, Bapas Jaksel juga bakal melakukannya secara langsung.
Baca juga: Demokrat: Masih Terlalu Pagi Angelina Sondakh Aktif Lagi di Partai
"Hari ini ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Ada pula hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus patuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB, dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )