JAKARTA - Hukuman pidana penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, diperberat satu tahun. Hal itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(Baca juga: TPPU Tak Terbukti, PT DKI Perberat Vonis Wawan Jadi 7 Tahun Penjara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi Wawan ke Lapas Sukamiskin sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Adik Kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dieksekusi terkait perkara suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wawan divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.
(Baca juga: Wawan Suami Airin Didakwa Suap Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil)
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujarnya.
Ali menambahkan, bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Sebab, sambungnya, saat ini Wawan masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.
Selain pidana penjara, suami Airin ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan di kasus suap Kalapas Sukamiskin Bandung.
.