Petugas juga menyita 2 handphone dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam.
"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp200 ribu," kata Ocha.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)