JAKARTA - Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bangka Belitung (Babel), terus menggencarkan vaksinasi, meski ada penghapusan syarat wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
“Tidak diwajibkannya tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara telah ditetapkan pemerintah melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022,” kata Kabinda Babel, Imam Santoso, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Kapolri Tinjau Vaksinasi Booster Buruh di Bekasi
Imam mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut, syarat utama pelaku perjalanan di dalam negeri diganti dengan pemberian dosis kedua atau ketiga atau booster. Sehingga diprediksi permintaan vaksinasi akan semakin meningkat.
“Pemberian dosis kedua atau booster menjadi syarat utama pelaku perjalanan, maka partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi akan meningkat sehingga kami bersama pemda perlu melakukan akselerasi,” ujarnya.