"Terduga pelaku diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Bengkulu. Pria 18 tahun itu diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," kata Malau, Kamis (10/3/2022).
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Malau, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran hotel.
Lalu, satu lembar baju tidur warna pink lengan pendek, satu lembar celana tidur panjang warna pink, satu lembar handuk hotel warna putih dan pakaian dalam korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.