BENGKULU - Salah satu warga Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, berinisial MB (18), ditangkap personil Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Pria pengangguran itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pelatih Futsal Cabuli 2 Murid Laki-Laki di TPU
Tak terima atas perbuatan asusila kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun tersebut, ibu korban melaporkan pria 18 tahun itu ke Mapolres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih berstatus pelajar berusia 13 tahun.
BACA JUGA:Nafsu Birahi Merongrong, 2 Pria Cabuli Pelajar di Bawah Umur