Sementara itu, tersangka MF saat press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel, menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya.
"Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat.
(Erha Aprili Ramadhoni)