Sementara itu, tersangka MF saat press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel, menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya.
"Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.