Saat diperiksa, salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor. Mereka mengakui baru dua rumah yang dibobol.
"Untuk pelaku A ini residivis. Mereka mengakui baru dua rumah. Tetapi nanti kita kembangkan lagi,” tuturnya.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: 2 Bajing Lonjat yang Rampas Ponsel Sopir Truk di Cilincing Ditangkap
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.