BANDUNG - Bareskrim Polri telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan.
"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan atau ditolak," ungkap kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan
Dengan penolakan tersebut, lanjut Ikbar, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani kliennya bisa berjalan cepat dan segera tuntas.
"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," ujarnya.
BACA JUGA:Rizky Billar Sudah Kembalikan Uang Rp10 Juta dari Doni Salmanan
Lebih lanjut Ikbar mengakui, dia bersama Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan, sudah menemui Doni yang ditahan di Bereskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022 kemarin.