Lalu dari tangan CS, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
"Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran," UJARNYA.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)