Saat ditangkap, pihaknya mengamankan enam pelaku dengan barang bukti 1,96 kilogram sabu yang berdasarkan pengakuan didapat di daerah Jawa Barat untuk dijual di apartemen di Kemayoran.
"Jadi barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota. Lalu yang tadinya mereka ingin masukan ke Kampung Bahari, namun karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," Kata Debby.
Dari perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba yang terdiri dari dua bandar dan enam kurir ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)