Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkompimda, untuk melakukan meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster, terutama untuk Lansia.
"Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Dan pentingnya jaga prokes di tempat-tempat ibadah, terutama Ibadah shalat Tarawih, tadarus dan Shalat Idul Fitri," tuturnya.
Selain itu, sambung Airlangga, penegakan ketentuan mudik lebaran sesuai arahan Presiden Joko Widodo yaitu vaksin dosis 2 dan vaksin booster, dan juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/Antigen bagi Pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan kendaraan pribadi.
"Dan juga penyiapan fasilitas kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus paska Ramadan dan Idul Fitri," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.