Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AHY Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Demokrat

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |19:01 WIB
AHY Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Penajam Paser Utara ke Demokrat
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan menanggapi soal dugaan aliran dana Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang diduga masuk ke partainya.

(Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara, Andi Arief Dapat Panggilan KPK Lagi)

KPK sendiri sebelumnya juga telah menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.

(Baca juga: KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara hingga Keluarga Politikus Muda Demokrat)

Saat awak media ingin mengonfirmasikan mengenai kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud, tiba-tiba terdengar seseorang yang meminta untuk menghentikan wawancara. AHY tampak langsung bergegas masuk ke dalam kendaraan serta bergegas pergi.

"Sudah ya, oke terima kasih, terima kasih," ujar seseorang yang menyudahi wawancara tersebut di Kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (29/3/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mempertegas dengan singkat tidak ada aliran yang masuk dari Abdul, baik ke dalam Partai Demokrat, maupun ke AHY sendiri. "Nggak, nggak ada itu," Kata Benny usai menemani AHY di Kawasan Gondangdia.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement