Kepada polisi, Krisna mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seorang narapidana di Lapas Kerobokan. Ia nekat melakukan itu karena diupah Rp1 juta yang dipakai untuk melunasi utang pinjol.
Ketika diberi kesempatan hakim, Krisna membenarkan seluruh dakwaan jaksa dan tidak melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.