Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2022 |14:24 WIB
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selain itu, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini IS dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kemudian, Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Hingga IS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement