3. Thailand
Kasus kriminal perdagangan anak di bawah umur masih marak terjadi di Thailand. Contohnya adalah peristiwa yang terjadi pada 2018 silam. Kepolisian Thailand menangkap 8 orang tersangka yang terbukti melakukan perdagangan anak untuk seks. Ironisnya, salah satu tersangka adalah anggota polisi berpangkat sersan, yang seharusnya melindungi masyarakat. Para tersangka divonis beragam, ada yang mendapat hukuman 19 tahun penjara hingga yang terberat adalah 320 tahun masa kurungan atau seumur hidup.
Mengutip dari artikel “Upaya UNIAP (United Nation Inter Agency Project on Human Trafficking) dalam Menangani Human Trafficking di Thailand”, Thailand dikatakan juga menjadi tempat transit dan negara tujuan perdagangan orang dari berbagai negara. Biasanya, perdagangan orang di negara itu melibatkan beberapa negara di sekitarnya, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar. Demi mengurangi kasus perdagangan orang di Thailand, pemerintah terus melakukan langkah-langkah nyata. Salah satunya, bekerja sama dengan organisasi internasional seperti UNIAP dan ILO (International Labour Organization), serta menjalin kerja sama bilateral dan multilateral dengan negara lain.
4. Singapura
Singapura menjadi salah satu negara tujuan perdagangan orang, selain Indonesia dan Thailand. The Straits Times mengabarkan, sepasang suami istri asal India yang menetap di Singapura berhasil diamankan pihak kepolisian karena melakukan perdagangan orang di klub malam miliknya, pada Februari 2020. Keduanya diketahui memiliki klub malam bernama Hindi di Singapura dan menjual 3 pekerja perempuannya sebagai pekerja seks. Selama menjadi karyawan, korban tidak diperbolehkan bepergian sendiri. Paspor dan telepon genggam mereka juga disita. Akibatnya, para korban terkurung dan tidak bisa berinteraksi dengan keluarganya.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.