Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU TPKS : Rekam Konten Seksual dan Stalking Bisa Didenda Rp300 Juta

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |14:15 WIB
RUU TPKS : Rekam Konten Seksual dan Stalking Bisa Didenda Rp300 Juta
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej, menyepakati sejumlah ketentuan soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah besaran denda bagi pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan gambar atau tangkapan layar pada konten yang bermuatan seksual, dan menyebarkannya. Termasuk juga penguntit (stalker) yang menggunakan sistem elektronik.

Dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c, draf RUU TPKS, diatur pelaku yang tanpa hak melakukan perekaman, pengambilan dan tangkapan layar dari konten seksual dan menyebarkannya, juga pelaku stalker, dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Namun, sejumlah anggota Panja Baleg DPR menilai, besaran denda itu terlalu kecil. Sementara KBSE kecepatan transmisinya luar biasa.

“Saya masalah soal denda terlalu kecil, karena di atas aja mentransmisikan segala macam, denda Rp50 juta terlalu kecil. Ini kan paling banyak, mengikat hakim paling banyak Rp50 juta menurut pendapat saya terlalu rendah,” kata anggota Fraksi PDIP Irmadi Lubis di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Kemudian, Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR Willy Aditya menyampaikan, tawaran resmi DPR terkait denda KBSE adalah Rp300 juta. Untuk itu, dia meminta penjelasan Wamenkumham.

Wamenkumham Edward Hiariej menjelaskan, pemerintah menyesuaikan dengan pidana penjara maupun denda di kejahatan-kejahatan lainnya agar tak terjadi disparitas. Jadi, disparity of sentencing (disparitas pemidanaan) bisa disebabkan dua faktor. Pertama, pembentuk UU gagal merumuskan norma dalam pengertian apa basis rasional dalam penentuan angka itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement