BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas kabar putusan hakim tersebut.
BACA JUGA:Breaking News! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Ira beralasan, pihaknya belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan tersebut berada di tangannya, kata Ira, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
"Soal tanggapan? Kami belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum menerima salinan berkas putusan hakim tersebut," tegas Ira saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA:Jaksa Minta Hukuman Mati, Babak Baru Kasus Herry Wirawan Dimulai
Ira juga menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan berkas putusan hakim tersebut. Nantinya, kata Ira, salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelum diserahkan kepada pihaknya.
"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung, lalu panitera menyerahkannya kepada kami," jelas Ira.