Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU TPKS: Lapor Aparat, Korban Dapat Minta Takedown Konten Seksual

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |15:27 WIB
RUU TPKS: Lapor Aparat, Korban Dapat Minta <i>Takedown</i> Konten Seksual
Korban kekerasan seksual dapat meminta takedown kontennya. (Freepik)
A
A
A

“Selama ini yang dihadapi teman-teman penyidik, orang datang ke kepolisian itu orang tidak minta untuk memproses, tapi dia hanya meminta untuk men-takedown dan tidak ingin mmeproses. Dia bisa menggunakan pasal yang di atas itu, karena pasal yang ada di atas ini ada di dalam PP dan teman-teman penyidik selama ini bekerja dengan PP tersebut,” terangnya.

Staf Kemenkumham, Kevin, lalu menjelaskan, ada banyak sekali korban kekerasan seksual. Korban melaporkan dan karena keengganannya melanjutkan dan sebagainya, korban tetap ingin konten seksual yang dilaporkannya secepatnya dihapus.

“Karena para korban menginginkan seperti kata bu luluk ini cepat sekali mentransmisikannya. Mereka para korban mengharapkan tentunya cepat untuk dihapus dan diturunkan konten yang dimaksud. Portal yang dimaksud ada di Kominfo sudah ada, portal yang dimaksud bisa menyampaikan secara perorangan maupun diakomodir oleh instansi,” terangnya.

Setelah sejumlah Anggota Panja RUU TPKS memperdebatkan terkait perumusan, akhirnya ketentuan ini berhasil disepakati bersama.

“Clear ya?,” tanya Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya dan dijawab sepakat oleh semua anggota Panja dan juga pemerintah.

“Clear, ini masuk ke pasal 315,” tutur Willy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement