Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Terbaru Herry Wirawan Predator Seksual yang Dihukum Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |17:04 WIB
7 Fakta Terbaru Herry Wirawan Predator Seksual yang Dihukum Mati
Herry Wirawan/Antara
A
A
A

6. Menunggu Salinan Putusan

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan berkas putusan hakim tersebut. Nantinya, kata Ira, salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelum diserahkan kepada pihaknya.

"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung, lalu panitera menyerahkannya kepada kami," jelas Ira.

7. Tanggapan Ridwan Kamil

 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sudah memenuhi rasa keadilan.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, vonis mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan. Pasalnya, perbuatan predator seks itu terbilang biadab.

"Dengan perbuatan biadab itu, saya kita Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tegas Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Meski begitu, Kang Emil meminta semua upaya hukum terhadap Herry dimaksimalkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pihak Herry kembali mengajukan banding ke level yang lebih tinggi selain PT Bandung.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement