Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Daerah Masih PPKM Level 3, Catat Aturan Lengkapnya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |09:29 WIB
9 Daerah Masih PPKM Level 3, Catat Aturan Lengkapnya
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50% dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement