Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Mati Herry Wirawan, Ini Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |15:23 WIB
 Vonis Mati Herry Wirawan, Ini Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung
Herry Wirawan/ MNC Portal
A
A
A

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial dan anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek," beber Herri.

Dengan putusan vonis mati, Majelis Hakim PT Bandung yang beranggotakan Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman itu ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta memupus kekhawatiran pelaksanaan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Dalam praktik pidana seumur hidup acapkali berubah menjadi hukuman selama waktu tertentu karena alasan-alasan perubahan sikap dan perilaku terpidana. Bahkan, melalui pengurangan hukuman ataupun remisi serta pembebasan bersyarat, berpotensi terpidana menjalani hukuman di bawah 20 (dua puluh) tahun," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement