Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Acep Muslim , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |16:38 WIB
Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
M Kece (Foto : tangkapan layar)
A
A
A

CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama Kosman alias M Kece menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (06/4/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Kosman alias M Kace itu.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan bertanya kondisi kesehatan M Kece. Dia pun sempat mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya.

“Terdakwa sehat?,” kata Vivi.

“Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” timpal M Kece.

Baca juga: Didakwa Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara

Kemudian Vivi Purnamawati pun menanyakan apakah terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan dengan agenda vonis itu. “Ya (bisa),” ujar M Kece.

Seperti diketahui terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece

Muhammad Kece diancam pasal berlapis dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

M Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Penistaan Agama M Kace Pingsan di Ruang Sidang saat Pengunjung Teriak Takbir

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement