Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Dosen UI Ade Armando, Besaran Gaji hingga Diangkat Jadi PNS

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |11:39 WIB
4 Fakta Dosen UI Ade Armando, Besaran Gaji hingga Diangkat Jadi PNS
Ade Armando/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Ade Armando babak belur dikeroyok massa sat menghadiri demo 11 April di Gedung DPR/MPR . Aktivis media sosial ini bahkan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

Polri menyatakan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dan meminta semua pelaku yang identitasnya sudah diiketahui agar menyerahkan diri.

Okezone mengulas 4 fakta Ade Armando sebagai dosen Universitas Indonesia (UI) dilansir beragam sumber, Selasa (12/4/2022).

 (Baca juga: Fotonya Viral karena Keroyok Ade Armando, Tri Budi Purwanto Geram dan Lapor Polisi)

1. Dosen tetap UI

Ade Armando menjadi dosen tetap pegawai negeri sipil FISIP UI sejak Maret 1990. Dia merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). 

2. Besaran Gaji

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulannya. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp3.044.300 dan Rp5.901.200.

3. Tanggapan UI pengeroyakan Ade Armando

Universitas Indonesia (UI) angkat bicara mengenai insiden pengeroyokan yang menimpa salah satu dosen FISIP UI, Ade Armando oleh sekelompok orang dalam aksi demo 11 April di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Karena hal itu merupakan hal yang dibolehkan konstitusi di Indonesia. Namun, aksi unjuk rasa tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mantan wartawan

Selain menjadi dosen, Ade Armando juga pernah berkarier sebagai wartawan. Dia pernah menjadi wartawan majalah Prisma (1988–1989) dan Redaktur Penerbit Buku LP3ES (1991–1993). Pada 1993, Ade menjadi redaktur Republika, surat kabar Islam, sesuai obsesinya. Karena tekanan politik Orde Baru, ia lantas keluar dari koran itu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement