Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Sita 5 Paket

Antara , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |03:01 WIB
Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Sita 5 Paket
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

HULU SUNGAI TENGAH - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, dan saat penggeledahan ditemukan lima paket sabu-sabu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio di Barabai Senin menerangkan, tersangka IK (30) yang ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah desa di Kecamatan Haruyan.

"Penangkapan dilalukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pelaku berada sering terjadi transaksi narkoba," katanya, Senin (11/4/2022).

 BACA JUGA:Sepekan Ramadan, Polisi Tangkap 44 Tersangka Narkoba dan Sita 12 Kg Sabu

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah hp dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

 BACA JUGA:Cerita di Balik Pengungkapan Kasus Sabu 24,5 Kg di Sukabumi, Penyelidikan Dilakukan 3 Pekan

Pelaku IK disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement