KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap tersangka Dendi Irawan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau.
Dendi Irawan kabur dari Rutan Putussibau pada Minggu 10 April 2022 pagi dan ditangkap di Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau, Selasa pagi sekitar pukul 06.45 WIB.
"Tersangka Dendi mengaku alasannya kabur dari Rutan hanya ingin menemui anak istrinya dan tidak ada tujuan lain," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Bantu Buang Sampah, Napi Kasus Korupsi Kabur dari Rutan PutussubauÂ
Disampaikan France, penangkapan terhadap Dendi Irawan dipimpin oleh Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady dibantu Anggota Polsek Selimbau.
Dia menceritakan pengejaran terhadap tersangka Dendi Irawan dilakukan sejak Senin (11/4), Kapolsek Jongkong Dendy Arif Setiady mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan APIDA Sarwono terkait keberadaan tersangka, sehingga Kapolsek Jongkong bersama tiga orang anggotanya menuju Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau menggunakan speed boat.
 BACA JUGA:Napi Lapas Kerobokan Pesan Sabu Lewat Ojek Online
Saat tiba di Dusun Lumpak Mawang Desa Vega ternyata tersangka Dendi Irawan melihat anggota kepolisian, hingga tersangka melarikan diri ke dalam hutan dan dilakukan pencarian ke dalam hutan kurang lebih dua jam.
Karena sudah larut malam, anggota kepolisian memutuskan untuk kembali ke rumah warga di Dusun Lumpak Mawang untuk beristirahat dan akan melanjutkan pencarian esok harinya.