Seharusnya anak-anak sekolah sudah tidak diijinkan keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Atas dasar tujuan apa mereka keluar rumah di atas jam belajar atau sudah larut malam. Orangtua harus bertindakn tegas mencegah anaknya keluar rumah malam hari.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan M itu adalah nama genk sekolah. Selain genk sekolah juga ada genk lintas sekolah. Sebenarnya di setiap sekolah di DIY itu pasti ada genk sekolahnya. Namun di antara mereka masih ada yang berperilaku manis dan ada yang berperilaku brutal.
"Jumlah anggotanya banyak. Ada yang manis-manis dan ada yang brutal,"ungkapnya.
Yulianto mengungkapkan sejatinya di setiap Polres sudah ada data genk-genk sekolah tersebut. Pihaknya tidak bisa menindak ketika tidak ada pelangharan pidana. Oleh karena itu, mereka menghimbau kepada sekolah untuk berperan mengawasinya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.