JAKARTA - Gelar Pahlawan Nasional menempati posisi paling utama dalam tatanan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Hal seperti termaktub dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.
Dalam beleid itu, salah kriteria penerima gelar ini adalah warga negara yang telah meninggal dunia. Tentunya, yang pada masa hidupnya tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan, kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Demikian dilansir dari Indonesia.go.id.
Dengan begitu, gelar Pahlawan Nasional tak terbatas pada perjuangan meraih kemerdekaan. Pasal 26 UU 20/2009 itu menyebutkan, penerima Gelar Pahlawan Nasional adalah mereka yang semasa hidupnya pernah memimpin atau melakukan perjuangan melawan penjajah melalui perjuangan bersenjata atau perjuangan politik untuk merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujutkan persatuan dan kesatuan bangsa (butir a).
Butir yang lain menyebut adanya syarat melakukan pengabdian dan perjuangan hampir sepanjang hidupnya, dan bekerja melampaui tugas yang diembannya. Pada butir-butir selanjutnya, masih dalam Pasal 26, diprasyaratkan juga pernah menghasilkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangungan bangsa, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan harkat dan martawat bangsa.
Gelar Pahlawan Nasional itu sendiri diberikan melalui Keputusan Presiden. Lebih jauh, dalam penjelasan Pasal 4 UU Nomor 20/2009 disebutkan, gelar Pahlawan Nasional mencakup segala gelar yang pernah diberikan pada masa sebelumnya, yakni Pahlawan Perintis Kemerdekaan pun Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi dan Pahlawan Ampera.
Dengan demikian, kini sedikitnya ada 180 nama tercatat sebagai pemilik Gelar Pahlawan Nasional. Sedangkan tentang pemilihan penerima gelar, inisiatifnya tidak harus dari negara. Pasal 20 Ayat (2) menyebutkan, usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga nonpemerintah, pemerintah daerah, organisasi/kelompok masyarakat, bahkan perseorangan. Usul itu ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.