JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlangsung selama dua minggu akan berakhir hari ini 18 April 2022.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 2)
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang dimulai pada 5 April 2022 lalu.
Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi keputusan apakah PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang kembali atau tidak.
(Baca juga: 9 Daerah Masih PPKM Level 3, Catat Aturan Lengkapnya)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za dalam keterangannya mengatakan saat ini sudah semakin banyak daerah yang masuk PPKM level 1. “Sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” katanya.
Bahkan, Safrizal mengatakan jumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.