Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Teman SMP, Pelaku Tersinggung Hubungannya dengan Seorang Wanita Sering Diganggu

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |15:16 WIB
Bunuh Teman SMP, Pelaku Tersinggung Hubungannya dengan Seorang Wanita Sering Diganggu
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - DNK alias Wawan (44) Soragan RT03 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Bantul tega membunuh teman SMPnya, Budi Utomo warga Karangtengah Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Rabu (13/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Kompol Andhika Doni Hendrawan menuturkan aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena rasa dendam. Pelaku merasa tersinggung karena korban sering mengejeknya soal perempuan.

"Korban itu sering mengejek korban soal pacarnya,"papar dia, Rabu (20/4/2022).

Andika mengatakan meskipun pelaku sudah berumur di atas 40 tahun namun sampai saat ini pelaku memang belum menikah atau statusnya masih jejaka. Sehingga pelaku tersinggung ketika korban mengajak soal perempuan yang tengah dekat dengan pelaku.

Menurut Andhika, antara korban dan pelaku adalah teman sejak Sekolah Menengah Pertama. Korban sering mengejek, menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan.

Pelaku juga merasa hubunganya dengan seorang perempuan tersebut sering diganggu oleh korban. Atas perbuatan korban tersebut pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi, tetap/ korban masih selalu mengulanginya.

"Hal ini membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam.

Aksi pembunuhan terhadap Budi Utomo tersebut tergolong merupakan pembunuhan berencana karena pisau yang dibawa oleh pelaku sudah disiapkan sebelumnya. Sampai saat ini ini pisau tersebut memang belum ditemukan.

"Pelaku yang melihat korban di rumah salah satu teman mereka langsung naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan,"kata dia.

Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Lebih Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement