“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan," kata Ahsani Taqwim Siregar dihubungi di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto mengatakan dengan adanya putusan MA itu, maka tidak ada lagi multi tafsir. Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin boster yang halal kepada pemudik, karena vaksinnya tersedia," katanya.
(Fahmi Firdaus )