JAKARTA - Massa pendemo yang terdiri dari elemen buruh hingga mahasiswa akhirnya mengakhiri aksi unjuk rasanya di depan Gedung DPR RI. Hal ini dilakukan setelah perwakilan telah diterima oleh pimpinan DPR.
Berdasarkan pantauan sekitar pukul 17.38 WIB, sejumlah perwakilan elemen telah kembali dari dalam gedung DPR. Ketua umum Kasbi, Nining Elitos menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan 10 tuntutan yang disuarakan.
Dia pun mengatakan bahwa pimpinan DPR akan menampung aspirasi tersebut. Namun, jika ternyata aspirasi itu hanya didiamkan, Nining mengaku pihaknya akan membuat perlawanan.
"Apakah kita akan mau berdiam diri? Tentu tidak. Kita akan terus melakukan perjuangan perlawanan kepada siapapun kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyat," kata Nining dari atas mobil komando, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Setelah menyampaikan ihwal pembahasan, Nining pun mengimbau kepada seluruh pesrerta aksi untuk meninggalkan tempat unjuk rasa dan kembali ke rumahnya masing-masing.
"Semua bareng menuju Taman Ria. Diawali Mobil komando," kata salah satu koordinator aksi dalam imbauannya.
Untuk diketahui, setidaknya akan ada 10 tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa ini. Adapun, tuntutan itu, di antaranya;
1. Hentikan Pembahasan UU Ciptakerja Inkonstitusional dan Hentikan Upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM.
3. Turunkan Harga ( BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol).
4. Tangkap, Adili, Penjarakan, dan Miskinkan Seluruh Pelaku Koruptor.
5. Redistribusi Kekayaan Nasional ( Berikan Jaminan Sosial Atas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Makan Geratis Untuk Masyarakat).
6. Sahkan UU PRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran.
7. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber-Smber Agraria
8. Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden.
9. Berikan Akses Partisipasi Publik Seluas-luasnya Dalam Rencana Revisi UU SISDIKNAS.
10. Tolak Revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
(Widi Agustian)