Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjebolan Tembok Keraton Kartasura, Polisi Periksa 2 Orang

Septyantoro Aji Nugroho , Jurnalis-Minggu, 24 April 2022 |08:33 WIB
Penjebolan Tembok Keraton Kartasura, Polisi Periksa 2 Orang
Tembok Keraton Kertasaura dijebol warga (Foto : Antara)
A
A
A

SOLO - Polisi turun tangan menyelidiki penjebolan tembok Keraton Kartasura yang merupakan benda cagar budaya. Petugas melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik lahan dan operator alat berat.

Diketahui, pembongkaran tembok Keraton Kartasura dilakukan warga dengan menyuruh sopir excavator.

Selain melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik lahan dan operator alat berat, untuk penyidikan lebih lanjut polisi juga menyerahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (ppns) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, menurut Undang-Undang Cagar Budaya, pihak yang melakukan perusakan menjebol tembok cagar budaya tersebut mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam Pasal 31 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Sebelumnya diberitakan, Benteng Keraton Kartasura di Dusun Krapyak, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis 21 April 2022 dibongkar warga dengan alat berat. Panjang benteng yang dirusak sekira 6 meter.

Menukil Antara, pemilik lahan melakukan pembongkaran karena ingin memanfaatkannya sebagai lokasi usaha. Namun, tindakannya merusak cagar budaya harus berurusan dengan kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement