SOLO - Polisi turun tangan menyelidiki penjebolan tembok Keraton Kartasura yang merupakan benda cagar budaya. Petugas melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik lahan dan operator alat berat.
Diketahui, pembongkaran tembok Keraton Kartasura dilakukan warga dengan menyuruh sopir excavator.
Selain melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik lahan dan operator alat berat, untuk penyidikan lebih lanjut polisi juga menyerahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (ppns) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, menurut Undang-Undang Cagar Budaya, pihak yang melakukan perusakan menjebol tembok cagar budaya tersebut mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam Pasal 31 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Sebelumnya diberitakan, Benteng Keraton Kartasura di Dusun Krapyak, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis 21 April 2022 dibongkar warga dengan alat berat. Panjang benteng yang dirusak sekira 6 meter.
Menukil Antara, pemilik lahan melakukan pembongkaran karena ingin memanfaatkannya sebagai lokasi usaha. Namun, tindakannya merusak cagar budaya harus berurusan dengan kepolisian.
Follow Berita Okezone di Google News