Share

Penjebolan Tembok Keraton Kartasura, Polisi Periksa 2 Orang

Septyantoro Aji Nugroho, iNews · Minggu 24 April 2022 08:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 24 512 2584268 penjebolan-tembok-keraton-kertasura-polisi-periksa-2-orang-m1seH934mo.jpg Tembok Keraton Kertasaura dijebol warga (Foto : Antara)

SOLO - Polisi turun tangan menyelidiki penjebolan tembok Keraton Kartasura yang merupakan benda cagar budaya. Petugas melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik lahan dan operator alat berat.

Diketahui, pembongkaran tembok Keraton Kartasura dilakukan warga dengan menyuruh sopir excavator.

Selain melakukan penyelidikan terhadap dua orang pemilik lahan dan operator alat berat, untuk penyidikan lebih lanjut polisi juga menyerahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (ppns) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, menurut Undang-Undang Cagar Budaya, pihak yang melakukan perusakan menjebol tembok cagar budaya tersebut mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam Pasal 31 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Sebelumnya diberitakan, Benteng Keraton Kartasura di Dusun Krapyak, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis 21 April 2022 dibongkar warga dengan alat berat. Panjang benteng yang dirusak sekira 6 meter.

Menukil Antara, pemilik lahan melakukan pembongkaran karena ingin memanfaatkannya sebagai lokasi usaha. Namun, tindakannya merusak cagar budaya harus berurusan dengan kepolisian.

Follow Berita Okezone di Google News

Benteng merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Petugas Balai Besar Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah pun turun tangan mengukur tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga, Sabtu 23 April 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini