Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersandung Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Penuhi Panggilan Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |13:52 WIB
Tersandung Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Penuhi Panggilan Bareskrim
Foto: Okezone
A
A
A

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement